Klik untuk membaca dalam Bahasa Indonesia
The targeting of ‘Islamic extremism’ for national security purposes has long been an area of safe bipartisan consensus in Indonesia—as it is in most countries. Labelling a group or individual as ‘radical’ is touted as a simple and objective act, undertaken in the unimpeachable name of terrorism prevention.
However, in Indonesia’s current political climate, ‘extremism’ and ‘radicalism’ no longer quite mean what they seem to. These labels are increasingly politicised and misappropriated by the State to repress criticism, strong-arm opponents, and silence those considered a threat to the government. When misused for such partisan political purposes, these labels both compound the factors leading to Indonesia’s democratic decline and complicate the task of its counterterrorism forces.
As reported by Reuters, the Indonesian government has just launched a website that would allow the public to report “radical” content posted by civil servants, as part of a “push to combat hard-line Islamist ideology permeating government.”
Indonesia’s Communications Minister, Johnny G. Plate, told reporters that the intention of the website was “to bring together and improve the performance of our civil servants, as well as to foster higher levels of nationalism.”
While illiberal and anti-democratic populist Islamist movements are an undeniable reality in Indonesia and can indeed be considered a threat to its democracy, the terms ‘radical’ and ‘Islamist’ have also been used to silence and discredit dissenters and the government’s political opponents. Importantly, this politicisation of key terminology is creating a tension within the dynamics of terrorism prevention in Indonesia, where differentiating between ‘extremism’ and ‘violent extremism’ is an increasingly challenging task.
Backdrop: Democratic Decline
Evidence of the Jokowi government’s authoritarian turn has been mounting since 2017, contributing to the deterioration of the Indonesian State’s democratic integrity. Upon taking office, Jokowi faced insubordination from security in the police and the military. To mitigate this, he appointed political loyalists to lead both institutions.
While these changes brought some stability in the country’s security sector, they have also provided Jokowi with an avenue to consolidate power and persecute his dissenters. The police and attorney general’s office have since investigated and charged Jokowi’s political opponents under draconian laws and are known to openly drop cases when opponents buckle and fall silent or switch sides.
These actions are part of a wider pattern under the Jokowi administration in which state institutions have been politicised to advantage the President and his allies. As Tom Power explains, although the “politicisation of legal and law enforcement institutions is not a new phenomenon in Indonesia… the government’s efforts to use legal instruments in this manner has become far more open and systematic under Jokowi.”
This pattern of politicising Indonesia’s security agencies is plainly concerning, particularly given that the definitions of radicalism are vague and include the expression of anti-nationalist views. The flexibility and subjectivity of the terms ‘Islamist’ and ‘extremist’ – as they are used in the Indonesian context –provide Jokowi with a dangerous amount of scope to purge the security forces and civil service at will.
According to a FAQ section on the government’s radicalism reporting website, ‘radical’ can refer to content that promotes hate, misleading information, intolerance, anti-Indonesian or anti-nationalist sentiment. Furthermore, the current political narrative portrays nationalism and the commitment to nationalist ideology as central to the countering of Islamist radicalism.
Who Is Radical?
Some of the groups that have been deemed ‘extremist’ include Wahhabi and Salafi communities and the now-banned Hizbut Tahrir (HTI). Representatives of these communities have launched their own counterclaims, arguing that the attribution of certain expressions of faith as being ‘risky’ forms of ‘extremism’ is more an attempt to politically marginalise them than to prevent terrorism. Some of these communities have argued that they are in fact prepared and eager to work alongside counterterrorism forces to prevent violence.
These developments are occurring alongside another trend: a national security narrative that sees Pancasila as sacrosanct and requiring protection at all costs, up to and including the use of anti-democratic measures.
In this climate, when a certain group is labelled a security threat, extraordinary measures are used against it to maintain the security status quo, as exemplified by the banning of HTI.
However, Hizbut Tahrir was indeed a pro-Caliphate, anti-democratic, and anti-Pancasila organisation. The label of ‘radical’ is now increasingly being used to delegitimise, not bona fide ‘Islamists’, but some critics of the government.
In recent months, the Indonesian government has used the ‘radical’ label to silence activists, individuals, movements, and institutions. This trend is degrading the freedoms of speech and association, producing an environment of toxic and highly securitised discourse, all of which can also contribute to greater political polarisation.
Securitisation, Polarisation, and the Construction of Security Threats
The securitisation of Muslims involves the portrayal of certain forms of Islam as a threat. Its effects have been widely studied in the West, however, the securitisation of Muslims occurs across both non-Muslim and Muslim-majority societies. In Indonesia, its form and function differ to its manifestation in the West.
In the current political climate, the securitising of certain expressions of faith in Indonesia has become politically expedient. Additionally, over the past five years, organisations with no ties to terrorism have been labelled ‘radical’ and thus a security threat.
As Aslan et al explain, the basic political function of securitising certain groups is to keep them outside the political community by turning them into a threat. This is achieved by drawing boundaries between ‘modern’, ‘moderate’ Muslims and ‘backward’, ‘dangerous’ Muslims. This form of framing justifies and normalises the State’s ‘exceptionalism’ in ‘security-driven’ actions targeting specific Muslims.
Jokowi’s authoritarian turn
Once hailed as the saviour of the democratic status quo, Indonesia’s president is now busily degrading democratic norms.
The construction of Islamist goals as a national security threat has allowed anti-democratic measures to become politically justifiable. This has meant that the government’s attempt to ‘protect’ the democratic status quo from ‘Islamism’ has, in turn, become a threat to democracy itself. As Meitzner argued in 2017, these trends are setting Indonesian democracy into a process of deconsolidation.
Tarnishing Students, the Anti-Corruption Commission with the label Radical
Mass protests rocked cities around Indonesia throughout September 2019, driven in large part by discontented young people and students. Tens of thousands of Indonesian students and activists took to the streets protesting, amongst others: the weakening of the corruption commission, worsening forest fires ignored by government, militarisation in Papua, exploitation of farmers and workers, predatory privatisation laws, and democratic regression.
In response, there were efforts by pro-government ‘influencers’ to frame the movements as anarchist; radicals influenced or infiltrated by Islamists, and even as harbouring potential terrorists.
Indonesia’s security minister insinuated that there were terrorists and pro-Caliphate organisers amongst the student movement. These claims were backed up by nationalist social media influencers who alleged that the protests were an Islamist conspiracy aimed at discrediting Jokowi, the ‘Muslim moderate’.
A particularly important focus for the activists was the government’s decision to rush through a revised law on the KPK (Corruption Eradication Commission), which severely weakened the corruption watchdog by undermining the Commission’s independence and limiting its powers of investigation. This is not the first time the political process of weakening the KPK through efforts to revise Law No. 30/2002 on the Corruption Eradication Commission has occurred. It occurred at least twice during the presidency of Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namely in 2010 and 2012. But it has always failed due to rejection from civil society.
In the weeks leading up to the announcement of these legislative changes, the Commission itself was also labelled a hotbed of radicalism, a tactic that mirror attempts to discredit the student movement. This has resulted in members of the KPK being targeted for their personal religious beliefs in efforts to discredit them.
A senior investigator of the KPK has been singled out by opponents of the institution, with pundits accusing him of being a member of a secret radical sleeper cell.
These accusations were underpinned by commentary that focused on his style of dress—pants above the ankles and a long beard—which is a Sunnah style associated with religiously pious movements.
Analysts have noted that the timing of these allegations are important as they slander the Commission at a time when the government is attempting to weaken its powers. There have been allegations that this smear campaign was orchestrated so that Indonesian society would come to support the legislative weakening of the Commission.
Are ‘Radicals’ A New PKI?
The KPK has had to continuously defend itself in the Indonesian public arena and has even worked with the national terrorism coordination body to prove there were no ‘radicals’ in the organisations. But perhaps one of the most revealing elements of this episode is the KPK’s Novel Baswedan’s own observation in September this year that
“labels such as Radical [are now being] used in the same way the label communism was used during the New Order era, which was used to silence those opposing the government.”
Indonesian human rights activists, violence and security experts, and civil society organisations are increasingly concerned about these developments. The Indonesian government has grown increasingly confident in using the label ‘radical’ to delegitimise its critics. There is no indication that pro-government nationalists and political leaders will stop manipulating the public’s fear of radicalism for political ends.
But this raises an uncomfortable question: What will the implications be for actual counterterrorism and counter-radicalisation work? And more importantly, what does this mean for democratisation?
Paying lip service to a mythical moderate Islam while eroding minority freedoms, human rights, and civil society will not counter ‘radical Islam.’ What it will do, however, is unravel the very fabric of the young democracy which holds together the Indonesian state. Indonesians and Indonesia-watchers alike will have to wait to see how its long-term consequences will play out.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Penargetan ‘ekstremisme Islam’ untuk tujuan keamanan nasional telah lama menjadi area konsensus bipartisan yang aman di Indonesia—seperti di kebanyakan negara. Memberi label pada suatu kelompok atau individu sebagai ‘radikal’ disebut-sebut sebagai tindakan yang sederhana dan obyektif, dilakukan atas nama pencegahan terorisme yang tidak dapat disangkal.
Namun, dalam iklim politik Indonesia saat ini, ‘ekstremisme’ dan ‘radikalisme’ tidak lagi bermakna apa yang seharusnya. Label-label ini semakin dipolitisasi dan disalahgunakan oleh Negara untuk menekan kritik, lawan yang kuat, dan membungkam mereka yang dianggap sebagai ancaman bagi pemerintah. Ketika disalahgunakan untuk tujuan politik partisan seperti itu, label ini menambah faktor yang menyebabkan kemunduran demokrasi Indonesia dan mempersulit tugas pelaksana kebijakan kontraterorisme.
Seperti yang dilaporkan oleh Kantor Berita Reuters, pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan sebuah situs web yang akan memungkinkan publik untuk melaporkan konten “radikal” yang diunggah oleh pegawai negeri, sebagai bagian dari “upaya untuk memerangi ideologi Islam garis keras yang menjalar di dalam pemerintah.”
Menteri Komunikasi dan Informasi Indonesia, Johnny G. Plate, mengatakan kepada wartawan bahwa maksud dari situs web ini adalah “untuk menyatukan dan meningkatkan kinerja pegawai negeri kita, serta untuk mendorong peningkatan nasionalisme.”
Sementara gerakan Islamis populis yang anti-liberal dan anti-demokrasi adalah kenyataan yang tidak dapat disangkal di Indonesia dan memang dapat dianggap sebagai ancaman bagi demokrasi, istilah ‘radikal’ dan ‘Islamis’ juga telah digunakan untuk membungkam dan mendiskreditkan pembangkang dan lawan politik pemerintah. Yang penting, politisasi terminologi kunci ini menciptakan ketegangan dalam dinamika pencegahan terorisme di Indonesia, untuk membedakan antara ‘ekstremisme’ dan ‘ekstremisme keras’ adalah tugas yang semakin menantang.
Latar Belakang: Kemunduran Demokrasi
Bukti bahwa pemerintah Jokowi berubah menjadi otoriter telah meningkat sejak 2017, hal ini berkontribusi terhadap kemunduran integritas demokrasi Negara Indonesia. Setelah menjabat, Jokowi menghadapi pembangkangan dari sektor keamanan yakni kepolisian dan militer. Untuk meredakan persoalan ini, ia menunjuk loyalis politik untuk memimpin kedua institusi.
Meskipun perubahan-perubahan ini membawa stabilitas di sektor keamanan negara, mereka juga memberi jalan bagi Jokowi untuk mengkonsolidasikan kekuasaan dan mempersekusi para pembangkangnya. Kepolisian dan kejaksanaan agung telah menyelidiki dan mendakwa lawan-lawan politik Jokowi di bawah hukum yang kejam dan secara umum diketahui mencabut perkara ketika lawan-lawan menyerah dan terdiam atau beralih pihak.
Tindakan-tindakan ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas di bawah pemerintahan Jokowi di mana lembaga-lembaga negara telah dipolitisasi untuk menguntungkan Presiden dan sekutunya. Seperti yang dijelaskan Tom Power, meskipun “politisasi institusi hukum dan penegakan hukum bukanlah fenomena baru di Indonesia … upaya pemerintah untuk menggunakan instrumen hukum dengan cara ini telah menjadi jauh lebih terbuka dan sistematis di bawah Jokowi.”
Pola politisasi badan-badan keamanan Indonesia ini jelas memprihatinkan, terutama mengingat bahwa definisi radikalisme tidak jelas dan termasuk ungkapan dari pandangan anti-nasionalis. Fleksibilitas dan subjektivitas dari istilah ‘Islamis’ dan ‘ekstrimis’ – seperti yang digunakan dalam konteks Indonesia – memberi Jokowi ruang lingkup yang berbahaya untuk membersihkan petugas keamanan dan pegawai negeri sipil sesuka hati.
Menurut bagian FAQ di situs web pelaporan radikalisme pemerintah, ‘radikal’ dapat merujuk ke konten yang mempromosikan kebencian, informasi yang menyesatkan, intoleransi, anti-Indonesia atau sentimen anti-nasionalis. Lebih jauh lagi, narasi politik saat ini menggambarkan nasionalisme dan komitmen terhadap ideologi nasionalis sebagai pusat untuk melawan radikalisme Islam.
Siapa yang Radikal?
Beberapa kelompok yang dianggap ‘ekstremis’ termasuk komunitas Wahhabi dan Salafi dan Hizbut Tahrir (HTI) yang sekarang dilarang. Perwakilan dari komunitas-komunitas ini telah mengajukan klaim balasan mereka sendiri, mereka beralasan bahwa pengaitan ekspresi agama tertentu sebagai bentuk ‘ekstremisme’ yang berisiko lebih merupakan upaya untuk meminggirkan mereka secara politis daripada mencegah terorisme. Beberapa komunitas ini berpendapat bahwa mereka sebenarnya siap dan bersemangat untuk bekerja bersama pasukan kontraterorisme untuk mencegah kekerasan.
Perkembangan ini terjadi bersamaan dengan tren lain: narasi keamanan nasional yang memandang Pancasila sebagai sesuatu yang sakral dan membutuhkan perlindungan dengan segala cara, sampai dengan dan termasuk penggunaan langkah-langkah anti-demokrasi.
Dalam iklim ini, ketika suatu kelompok diberi label sebagai ancaman keamanan, tindakan luar biasa digunakan terhadapnya untuk mempertahankan status quo keamanan, sebagaimana dicontohkan oleh pelarangan HTI.
Namun, Hizbut Tahrir memang organisasi yang pro-Khilafah, anti-demokrasi, dan anti-Pancasila. Label ‘radikal’ kini semakin banyak digunakan untuk mendelegitimasi, bukan ‘Islamis’ yang tulen, tetapi beberapa pengkritik pemerintah.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah Indonesia telah menggunakan label ‘radikal’ untuk membungkam aktivis, individu, gerakan, dan institusi. Tren ini merendahkan kebebasan berbicara dan berkumpul, menghasilkan lingkungan yang wacananya beracun dan dikendalikan, yang kesemuanya juga dapat berkontribusi pada polarisasi politik yang lebih besar.
Sekuritisasi, Polarisasi, dan Konstruksi Ancaman Keamanan
Mengamankan (securitisation) umat Islam melibatkan penggambaran bentuk-bentuk tertentu dari Islam sebagai ancaman. Efeknya telah dipelajari secara luas di Barat, namun demikian, mengamankan Muslim terjadi baik di masyarakat non-Muslim dan mayoritas Muslim. Di Indonesia, bentuk dan fungsinya berbeda dibanding dengan manifestasinya di Barat.
Dalam iklim politik saat ini, pengamanan dari ekspresi keyakinan tertentu di Indonesia telah menjadi kebijakan politik. Terlebih lagi, selama lima tahun terakhir, organisasi yang tidak memiliki hubungan dengan terorisme telah diberi label ‘radikal’ dan dengan demikian merupakan ancaman keamanan.
Seperti yang dijelaskan Aslan dkk, fungsi politik dasar dari pengamanan atas kelompok-kelompok tertentu adalah untuk membuat mereka berada di luar komunitas politik dengan mengubah mereka menjadi ancaman. Hal ini dicapai dengan menarik batasan antara Muslim ‘modern’, ‘moderat’ dan ‘terbelakang’, Muslim yang ‘berbahaya’. Bentuk pembingkaian ini membenarkan dan menormalkan ‘pengecualian’ Negara dalam tindakan ‘berbasis keamanan’ yang menargetkan Muslim tertentu.
Konstruksi tujuan-tujuan Islamis sebagai ancaman keamanan nasional telah memungkinkan langkah-langkah anti-demokrasi menjadi dapat dibenarkan secara politis. Ini berarti bahwa upaya pemerintah untuk ‘melindungi’ status quo demokratis dari ‘Islamisme’ telah, pada gilirannya, menjadi ancaman bagi demokrasi itu sendiri. Seperti yang dikemukakan Meitzner pada tahun 2017, tren-tren ini sedang mengatur demokrasi Indonesia ke dalam proses dekonsolidasi.
Menodai Pelajar, Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Label Radikal
Protes besar-besaran mengguncang kota-kota di seluruh Indonesia sepanjang September 2019, sebagian besar didorong oleh kaum muda dan mahasiswa yang tidak puas. Puluhan ribu mahasiswa dan aktivis Indonesia turun ke jalan untuk memprotes, antara lain: melemahnya komisi pemberantasan korupsi, memburuknya kebakaran hutan yang diabaikan oleh pemerintah, militerisasi di Papua, eksploitasi petani dan pekerja, undang-undang privatisasi yang ganas, dan kemunduran demokrasi.
Sebagai tanggapan, ada upaya oleh ‘influencer’ pro pemerintah untuk membingkai gerakan tersebut sebagai anarkis; radikal yang dipengaruhi atau disusupi oleh para Islamis, dan bahkan berpotensi ditunggangi teroris.
Menteri Keamanan Indonesia menyindir bahwa ada teroris dan penyelenggara pro-kekhalifahan di antara gerakan mahasiswa. Klaim-klaim ini didukung oleh influencer nasionalis di media sosial yang menuduh bahwa protes tersebut adalah konspirasi Islam yang bertujuan mendiskreditkan Jokowi, si ‘Muslim moderat’.
Fokus terpenting bagi para aktivis adalah keputusan pemerintah untuk bergegas menuju revisi undang-undang tentang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang sangat melemahkan pengawas korupsi ini dengan merusak independensi Komisi dan membatasi kekuatan penyelidikannya. Ini bukan pertama kalinya proses politik pelemahan KPK melalui upaya revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal tersebut terjadi setidaknya dua kali selama masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu pada tahun 2010 dan 2012. Tetapi selalu gagal karena penolakan dari masyarakat sipil.
Dalam minggu-minggu menjelang pengumuman perubahan legislatif ini, Komisi itu sendiri juga dilabeli sebagai sarang radikalisme, sebuah taktik yang mencerminkan upaya untuk mendiskreditkan gerakan mahasiswa. Hal ini menyebabkan anggota KPK menjadi sasaran karena keyakinan agama masing-masing dalam upaya untuk mendiskreditkan mereka.
Seorang penyelidik senior dari KPK telah dipilih oleh penentang lembaga ini, dimana para pakar menuduhnya sebagai anggota dari sel tidur kelompok radikal rahasia.
Tuduhan ini didukung oleh komentar yang berfokus pada gaya berpakaiannya—celana di atas mata kaki dan janggut panjang—yang merupakan gaya Sunnah terkait dengan gerakan religius yang saleh.
Para analis telah mencatat bahwa waktu dari adanya dugaan-dugaan ini penting seiringan dengan fitnah terhadap Komisi disaat pemerintah berusaha melemahkan kekuasaannya. Ada dugaan bahwa kampanye kotor ini dirancang agar masyarakat Indonesia mendukung pelemahan legislatif dari Komisi ini.
Apakah ‘Radikal’ Merupakan PKI Baru?
KPK harus terus membela diri di arena publik Indonesia dan bahkan telah bekerja dengan badan nasional penanggulangan terorisme untuk membuktikan bahwa tidak ada yang ‘radikal’ di dalam organisasi. Tapi mungkin salah satu elemen yang paling mengungkapkan episode ini adalah pengamatan Novel Baswedan milik KPK pada bulan September tahun ini bahwa
“Label seperti Radikal [sekarang] penggunaannya sama dengan cara label komunisme digunakan selama era Orde Baru, yang digunakan untuk membungkam mereka yang menentang pemerintah.”
Aktivis hak asasi manusia Indonesia, pakar kekerasan dan keamanan, dan organisasi masyarakat sipil semakin khawatir tentang perkembangan ini. Pemerintah Indonesia telah semakin percaya diri dalam menggunakan label ‘radikal’ untuk mendelegitimasi pengkritiknya. Tidak ada indikasi bahwa nasionalis dan pemimpin politik yang pro-pemerintah akan berhenti memanipulasi ketakutan publik akan radikalisme untuk tujuan politik. Tetapi ini menimbulkan pertanyaan yang tidak mengenakkan: Apa implikasinya bagi kontraterorisme dan kerja kontra-radikalisasi secara aktual? Dan yang lebih penting, apa arti dari hal ini bagi demokratisasi?
Bermanis-manis berbicara tentang Islam moderat sementara mengikis kebebasan minoritas, hak asasi manusia, dan masyarakat sipil tidak akan menandingi ‘Islam radikal.’ Namun, apa yang akan diakibatkannya ialah mengungkap tatanan demokrasi belia yang menyatukan negara Indonesia. Orang Indonesia dan para pengamat Indonesia juga harus menunggu untuk melihat bagaimana konsekuensi jangka panjangnya.
Translated by Reza Maulana Hikam.